Jumat, 25 Oktober 2013

PRINSIP AKUNTANSI INDONESIA (PAI) & NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI (NPA)



PRINSIP AKUNTANSI INDONESIA (PAI)

Kerangka Isi PAI
1. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan
 Prinsip akuntansi merupakan himpunan prinsip, prosedur, metoda dan teknik Akuntansi yang mengatur penyusunan laporan keuangan. khususnya yang ditujukan kepada pihak luar, seperti pemegang saham, kreditur. dan pemerintah. Prinsip Akuntansi yang ada di Indonesia dkenal dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI) bagian komite PAI. Prinsip akuntansi ini penting sekali artinya sebagai pedoman sistem penyusunan laporan keuangan yang bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka yang berkepentingan dengan laporan keuangan.

Dengan adanya prinsip akuntansi, laporan keuangan yang disusun mempunyai kesatuan bahasa teknik akuntansi yang dapat dimengerti oleh para pemakainya, sehingga tujuan akuntansi keuangan untuk menyampaikan akuntansi kepada pihak luar mencapai sasaran secara tepat.

Penerapan prinsip akuntansi dalam menyusun laporan keuangan ini menghasilkan laporan keuangan yang layak, tepat, relevan dan dapat dipercaya. Tetapi angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan bukan sesuatu yang mutlak karena tergantung dari prinsip serta kebijaksanaan akuntansi yang dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan. Bila kebijaksanaan akuntansi yang dianut berubah maka angka yang disajikan dalam laporan keuangan akan berbeda. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip akuntansi bersifat longgar. Apabila kita mengetahui sejak terbentuknya prinsip akuntansi yang merupakan suatu persetujuan dari berbagai pihak yang berkepentingan maka kelonggaran prinsip akuntansi menjadi hal yang wajar.

2.PeriodeAkuntansi
Yang perlu kita ketahui tentang sebagian prinsip akuntansi dalam kaitannyadengan akunfansi keuangan yang direncanakan dalam buku ini adalah periode akuntansi.

Suatu gambaran yang iengkap dan tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan hanya dapat diketahui pada saat perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau mencairkan seluruh hartanya menjadi kas likuidasi. Tetapi hal ini tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan (going concern).

Oleh karena itu, aktivitas ekonomi perusahaan dipisah ke dalam periode-periode akuntansi dan dengan penyajian laporan keuangan secara periodik diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini banyak ditemui ketika menyusun laporan keuangan dilakukan.

3. Penetapan Beban dan Pendapatan (Matching Cost Against Revenue)
 Dalam menentukan laba periodik dan posisi keuangan, prinsip penetapan beban dan pendapatan ini akan banyak ditemui. penetapan laba periodik dan posisi keuangan dilakukan berdasarkan metode aktual, yaitu suatu metode yang mengaitkan pengukuran pendapatan (revenue) dan beban (expense) atau aktuva (assets), dan kewajiban (liability) serta perubahannya pada saat terjadi bukan sekedar pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang.


NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI (NPA)

norma pemeriksaan akuntan (NPA). NPA yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntan terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.
1. Norma umum 1
Norma umum terdiri dari 3 norma:
1. Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup sena berkeahlian sebagai auditor.
2. Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap mental yang independen hams senantiasa dipenahankan oleh auditor.
3. Auditor hams menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan akuntan.
2. Norma pelaksanaan pemeriksaan
1. Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan asisten auditor, jika ada, hams memperoleh pengawasan yang memadai.
2. Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
3. Bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konñrmasi untuk digunakan sebagai dasat pemyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3. Norma pelaporan
Nonna pelaporan terdiri atas 4 norma:
1. Laporan akuntan harus mengandung pemyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.
2. Laporan akuntan hams men gidentiñkasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
4. Laporan akuntan hams menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan .
Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan-alasannya hams dinyatakan. Jika nama auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, maka laporan akuntan harus mengandung petunjuk mengenai batas- batas tanggungjawab yang dimiliki auditor tersebut.
Adanya norma-norma tersebut ditujukan untuk menjamin suatu kínerja auditor pada penugasan pemeriksaannya. Contoh pertama adalah adanya persyaratan mengenai kecakapan teknis sebagai auditor. Maksud persyaratan ini adalah bahwa auditor harus memiliki latar belakang pendidíkan akuntansi pada perguruan tinggi, memilikí pengalaman di bidang auditing, pengetahuan mengenai industri dimana klien beroperasi, mengikuti program pendidíkan berkesinambungan dan lain sebagainya.
Konsep independensí mungkin merupakan konsep yang paling penting di bidang pemeriksaan keuangan. Seorang auditor tidak hanya dituntut untuk bersikap independen (be independent), namun juga harus berpenampilan independen (appear to be independent). Acap kali akuntan publik memberikan jasa penyusunan laporan keuangan klien, atau yang lebih dikenal dengan istilah kompilasi. Pada bentuk penugasan ini, akuntan publik berperan sebagai penyusun laporan keuangan. Fungsi penyusun laporan keuangan ini berbeda dengan fungsi akuntan publik sebagai penguji laporan keuangan. Akuntan publik tidak harus independen dalam menjalankan fungsi yang pertama, sedangkan untuk fungsi yang kedua akuntan publik hams senantiasa mempeiïahankan sikap mental independen.
Norma-¬norma tersebut diatas berkaìtan erat dengan konsep¬konsep dalam pemeríksaan
akuntan :
1. Norma umum berkaitan dengan konsep independensi, etika perilaku dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati-hati.
2. Norma pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti
3. Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar.
Norma pemeríksaan akuntan dalam perkembangannya mengalami banyak kritik, terutama
dalam 2 hal:
a. Norma-norma tidak cukup spesifik
b. Norma-nonna tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pada tahun 1986 dikeluarkan “Attestation Standars” yang merupakan pengembangan dari norma yang sebelumnya.

SUMBER : http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/02/prinsip-akuntansi-indonesia.html
http://a64136.wordpress.com/2012/01/02/hubungan-kode-etik-akuntan-dengan-norma-pemeriksaan-akuntansi/

NAMA : ANISAH RANI
NPM  : 20209205

Kamis, 24 Oktober 2013

BENTUK PENYIMPANGAN DAN SANKSI YANG DIBERIKAN AKUNTAN PADA JAMAN ORBA

Ilmu yang mengenai Etika Profesi Akuntansi Merupakan Etika yang mengenai suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan Etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Beberapa pengertian mengenai Etika diungkapkan oleh beberapa ahli antara lain Etika Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Sedangkan Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”Dari asal usul kata, dan berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya dan dapat juga katakan Etika itu disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu, Pra Revolusi Industri , Masa Revolusi Industri tahun 1900, Tahun 1900 – 1930, Tahun 1930 – sekarang.
Dengan adanya Etika profesi akuntansi masyarakat dapat menyadari terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat bagi yang memerlukan. Dalam suatu kegiatan pasti ada yang membuat kesalahan dalam suatu pekerjaan, disini penulis mengambil kasus mengenai pemanipulasian laporan keuangan. pertama untuk pada kasus manipulasi laporan keuangan pada PT Kimia Farma Tbk disini perusahaan kimia farma ini berawal pada Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar yang harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Dan kasus kedua Manipulasi laporan keuangan PT KAI Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Dan yang ketiga kasus pemanipulasian laporan keuangan pada Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
Dari ketiga kasus diatas ditarik kesimpulan bahwa setiap perilaku etis dan kepercayaan (trust) dapat mempengaruhi operasi perusahaan. emang, beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan keuntungan dengan segera, karena itu para pelaku bisnis harus belajar untuk melihat prospek jangka panjang. Dan Dampak Terhadap Profesi Akuntan Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak  terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika porfesinya. Kejadian manipulasi pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis yang tidak fair membuat pemerintah campur tangan untuk membuat aturan yang baru yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh para akuntan publik. dan tindakan ketidaketisan Perilaku khususnya yang berkaitan dengan skandal keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas dan kepercayaan investor terhadap bursa saham dunia yang mengakibatkan jatuhnya harga-harga saham. Keunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Maka Bagi yang melanggar dari kasus etika diatas untuk Sanksi hukuman di Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS. Di Amerika, pelaku tindakan criminal di bidang keuangan dikenai sanksi hukuman 10 tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek Para pelaku bisnis dan profesi akuntansi harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
sumber: http://vhi3y4.wordpress.com/2011/11/03/etika-profesi-akuntansi/

NAMA : ANISAH RANI
NPM : 20209205 

Rabu, 16 Oktober 2013

CERPEN

Nenek Tua di Sisi Kota

Kaki kecilnya tak pernah berhenti melangkah menyusuri liku-liku jalan yang dipenuhi hiruk pikuk masyarakat kota. Tangan lihainya menjajakan sebuah kue sederhana khas kota tempat kelahirannya, demi menyambut esok pagi yang lebih baik. Walau usianya sudah semakin renta, nenek tua itu masih semangat untuk berjualan, ia tak mau bergantung pada nasib anak cucunya. Ia yakin, ia mampu menghidupi dirinya sendiri dengan hasil jerih payahnya sendiri.
Senyumnya selalu terukir di wajahnya yang mulai keriput kepada setiap orang yang ia temui sepanjang jalan. Rasanya matahari semakin meninggi. Bulir demi bulir keringatnya pun mulai berjatuhan dari dahinya yang bertatapan langsung dengan sang mentari, menandakan ion tubuhnya mulai menipis. Terkadang jika ia begitu merasa lelah, ia selalu sempatkan diri untuk duduk sebentar di pinggir trotoar sambil menengguk beberapa tetes air mineral yang setidaknya dapat menjadi oase di gurun tenggorokannya.
Langkahnya kembali terpadu, mulutnya kembali menyuarakan hal yang sama, berharap seseorang dapat menghampiridan membeli kue yang sudah ia buat sejak pagi buta itu. teriakannya pun berbuah manis, seorang gadis kecil bergaun merah menghampiri nenek tua itu sambil membawa selembar uang lima ribuan. Nada bicaranya yang masih sedikit cempreng pun berhasil mengukir satu senyuman di bibir kering nenek tua itu.
Detik jam terus berlalu. Terkadang takdir memang tak searah dengan apa yang kita dambakan. Sore itu, hujan deras kembali mengguyur kota yang cukup padat penduduk ini. Kendaraan-kendaraan pribadi yang bertebaran sepanjang jalan pun seakan menambah riuh suara hujan yang kian deras. Jalanan pun makin licin dan becek, membuat sang nenek tua itu susah berjalan untuk kembali ke peraduannya.
Petang datang menyambar. Nenek tua itu masih merenungi nasibnya untuk esok pagi. Kue yang tadi ia jual belum juga seberapa karena terpotong deras hujan yang mengguyur habis permukaan kota. belum lagi cadangan kayu bakar untuk kompor tungkunya telah habis, mungkin jika petang ini tidak hujan, ia akan sempatkan diri menuju hutan yang cukup belantara untuk mencari batang-batang kayu yang memenuhi sisi hutan. Tapi, kini ia hanya bisa merenung, berharap keajaiban bisa menjemputnya di sela milyaran manusia yang ingin juga dijemput oleh sang keajaiban.
Suara lantunan ayat-ayat suci menjadi penghias malam temaramnya. Setidaknya rumah bambu yang ia tempati itu akan menjadi lebih hidup karena lantunan ayat Tuhan itu.
“Hanya kepadamulah hamba menyembah dan hanya kepadamulah hamba memohon pertolongan.” Sebaris do’a yang dapat ku dengar dari bilik bambu rumah yang mulai rapuh itu.
Begitu kasihan nenek tua itu, hidup sendiri dalam rumah yang mulai rapuh termakan usia. Kemanakah anak-anaknya? Apa mereka lupa atas jasa yang telah diberikan sang ibu pada mereka? Mengapa sang anak tega membiarkan ibunya hidup sebatang kara seperti itu? Tidakkah ada rasa kasihan di hati mereka? Apakah mereka telah mati, atas gelimpangan harta yang telah mereka miliki sekarang? Oh, mengapa aku jadi berfikir seperti ini? Aku tidak pantas berprasangka buruk pada anak nenek tua itu.
Pagi-pagi sekali ia sudah keluar dari peristirahatannya. Mencoba sejenak menghirup udara pagi dan mengisi perutnya dengan beberapa potong kue bekas kemarin.
Dengan langkah kecilnya, ia menuju hutan belantara itu, ditebarnya pandangan ke seluruh sisi hutan supaya dapat mempercepat pencarian kayu bakar yang akan ia gunakan untuk memasak kue-kue kecilnya.
Senyumnya kembali terukir saat ia melihat hamparan kayu-kayu kering di tengah hutan itu. Dengan lihai, ia mengumpulkan semua kayu-kayu itu dan diikatnya dengan kuat. Walau badannya mulai rapuh, ia masih mampu membopong kayu-kayu itu, setidaknya sampai tepat di samping rumah bambunya. Karena disitulah ia mulai membuat kue kecilnya yang dulu ia pelajari dari sang ibu.
Waktu masih berlalu. Matahari pun mulai menyorotkan sinarnya hingga ke ujung bumi pertiwi. Hari ini ia sedikit terlambat untuk memulai aksinya. Hujan di sore itu memang sedikit membuatnya merugi, tapi apa yang bisa ia perbuat? itu sudah ketetapan Tuhan untuk mengatur segala sesuatu yang akan terjadi di alam semesta ini.
Kembali berteman dengan debu-debu. Kembali ke jalan megah metropolitan. Mungkin ia hanya sebagian kecil dari metropolitan ini, tapi setidaknya ia ikut meramaikan perjalanan kota. Sudah bertahun-tahun ia mencoba menjemput pundi-pundi rupiah di tempat ini. Walau ia tahu, makanan modern lebih diminati masyarakat kota, tapi mimpinya mungkin nyata, setidaknya masih ada yang setia dengan makanan tradisional seperti apa yang ia jajakan.
Aku tersenyum melihat nenek tua itu begitu bersemangat menjajakan dangannya di sisi jalan ibukota ini. Usia boleh saja tua, tapi semangatnya seakan tak pernah tua. Aku tau, ia begitu lelah tapi ia tetap mampu membentangkan senyum di kedua bibir mungilnya.
Aku pun terheran, mengapa anak muda jaman sekarang lebih memilih untuk ngganggur daripada mencari pekerjaan, walau kerjaan itu dianggap remeh oleh sebagian orang. Apa mereka gengsi? jika setidaknya mereka menjual koran-koran ataupun sekedar menjual minuman pelepas dahaga di sisi-sisi jalan. Usia anak muda pasti belum mencapai kepala 3, tapi mengapa semangatnya sudah seperti kakek renta yang dengan pasrah dititipi di panti jompo? Aku tidak habis fikir.
Kembali ke nenek tua itu. hari ini ia cukup beruntung, karena ia pulang sambil membawa keranjang jualannya saja. Ya! semua kue nya laku terjual. Hujan tak lagi menjadi penghalang pundi rupiahnya.
Ia kembali terduduk di atas sajadah tua kenang-kenangan dari ayahanda tercintanya. Sajadah tua itu selalu menemani sang nenek untuk mengadu kepada Tuhan. Tapi bukan aduan lagi yang kini ia dengar dari mulut nenek tua itu, tapi ucapan syukur yang tak henti-hentinya keluar. Sang nenek berkali-kali sujud syukur atas peruntungannya hari ini. Ditemani lampu temaram yang sekiranya cukup untuk menerangi tubuh dan sajadah tua nya.

Pagi kembali menjemput. Kembali berteman dengan debu-debu. Kembali ke jalan megah metropolitan. Membanting tulang yang kian rapuh, demi 1 rupiah yang ia tunggu.
Nek, semoga langkahmu tetap tegar walau tak lagi tegap.
Semoga semangat mudamu tetap bersinar, walau langit memaksa meradang.
Semoga mimpi-mimpimu ‘kan selalu hidup walau hanya sebagai bunga malam.


Inspired by : Tutut Setyorinie


NAMA  : ANISAH RANI

NPM    : 20209205

TUGAS SOFT SKILL BAHASA INDONESIA 2

TUGAS II

PUISI

Under Broken....
sakit saat mengetahui kenyataan,,,,  pahit saat mengetahui ketidakpedulian
menghancurkan semua asa saat berada dalam kekosongan,,,
kehilangan senyum dan perhatian yang seakan menghina kesedihan.....

harapan masih saja terbingkai dalam kehampaan...
memupuskan kasih yang seakan tidak berharga...

senyuman dan tawa berubah menjadi tangis...
langkah terhenti saat semua mulai terjawab....perduli kepada yang perduli dengan yang lain...
layaknya racun yang dibiarkan terhisap,,layaknya pisau yang dibiarkan menyayat.....


NAMA  : ANISAH RANI

NPM    : 20209205

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2

TUGAS I


Senin, 07 Oktober 2013

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

SEJARAH PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI



A. Sejarah Awal Profesi Akuntan
Profesi akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola / dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi.
Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana.
Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan/ laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai Auditor.
B. Perkembangan Profesi Akuntan
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1. Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan.
Misalnya di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.
Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi (formal).
3. Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4. Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.
Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya.
Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.
Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1. Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode yaitu:
a. Periode I [sebelum tahun 1954]
Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.
b. Periode II [tahun 1954 – 1973]
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
c. Periode III [tahun 1973 – 1979]
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan publik.
Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.
Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.
Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut:
1) Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
2) Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
3) Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
d. Periode IV [tahun 1979 – 1983]
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.
e. Periode V [tahun 1983 – 1989]
Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing.
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
1) Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
2) Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
3) Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
4) Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
5) Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, pada tahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan strategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang telah menentukan bahwa:
1) Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan public / akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
2) Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusun sesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/ akuntan negara.
3) Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)
f. Periode VI [tahun 1990 – sekarang]
Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi.
Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
1) Tumbuhnya pasar modal
2) Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
3) Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4) Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1) Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2) Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3) Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4) Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1) Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2) Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3) Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi akuntansi. Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan diharapkan dapat mengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.
C. Profesi Akuntansi
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
D. Organisasi Resmi Profesi Akuntan Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta.
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju. Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
· Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
· Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
· Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
· Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
· Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
· Prof. Dr. Abutari
· Tio Po Tjiang
· Tan Eng Oen
· Tang Siu Tjhan
· Liem Kwie Liang
· The Tik Him
Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sekarang IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun swasta.
Sebagaimana keputusan Kongres Luar Biasa IAI pada bulan Mei 2007, selain keanggotaan perorangan IAI juga memiliki keanggotaan berupa Asosiasi, dan pada saat ini IAI telah memiliki satu anggota Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang sebelumnya tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik. Perusahaan pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. IAI juga membuka keanggotaan selain para akuntan, yaitu para mahasiswa akuntansi yang tergabung dalam junior member. Kegiatan IAI antara lain:
· Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
· Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)
· Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA. Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA).

PENUTUP
Para pemilik modal menyerahkan dananya kepada perusahaan untuk dikelola / dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi. Modal yang ditanamkan tersebut harus mendapatkan pengawasan atau pengendalian. Sehingga mereka memerlukan laporan keuangan . Peranan akuntan sangat penting dalam penyajian laporan keuangan agar dapat memberikan informasi yang objekif, sehingga tidak merugikan pemilik modal.
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dibagi ke dalam 4 periode yaitu pra revolusi indusri, masa revolusi indusri tahun 1900, tahun 1900-1930 dan tahun 1930-sekarang. Di Indonesia, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi menjadi 2 periode menurut Olson yaitu periode kolonial dan periode sesudah kemerdekaan. profesi akunatn berkembang sejalan dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Kebutuhan akan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masarakat semakin lama semakin kompleks. Secara garis besar, akuntan dapat digolongkan menjadi 4 yaitu akuntan public, akunan intern, akuntan pemerinah dan akuntan pendidik. Sehingga keberadaan profesi akuntan diakui sebagai sebuah profesi kepercaaan masarakat. Profesi akuntan diharapkan dapat mengatasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
http://books.google.co.id/
http://dhycana.wordpress.com/2008/11/14/perkembangan-akuntansi-publik/
http://id.wikipedia.org/wiki/IAI
http://id.wikipedia.org/wiki/IAPI
http://warnadunia.com/
http://www.e-dukasi.net/
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0202/19/opi01.html
https://info.perbanasinstitute.ac.id/makalah/K-PEAK04.pdf


NAMA : ANISAH RANI
NPM : 20209205